Pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan, termasuk biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang melonjak hingga sepuluh kali lipat. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum, dan akan mulai berlaku pada Agustus 2026.
Berdasarkan PP tersebut, biaya permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan sendiri kepada Presiden melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Kenaikan signifikan juga terjadi pada tarif naturalisasi warga negara asing (WNA).
Tarif Naturalisasi WNA Naik Hingga 50 Persen
Untuk permohonan pewarganegaraan oleh WNA, tarif baru ditetapkan sebesar Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta. Adapun pewarganegaraan berdasarkan perkawinan kini dipatok Rp25 juta, naik dari Rp15 juta. Sementara itu, pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih dikenakan biaya Rp5 juta.
Selain itu, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif untuk layanan lain, seperti permohonan memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp2 juta, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI Rp1 juta, dan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Rp500 ribu.
Penyebab Kehilangan Status WNI
Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI karena beberapa alasan, antara lain memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak melepaskan kewarganegaraan asing meski memiliki kesempatan, atau mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden. Selain itu, masuk dinas militer asing, mengucapkan sumpah setia kepada negara asing, atau memiliki paspor negara lain yang masih berlaku juga dapat menyebabkan kehilangan status WNI.
Artikel Terkait
Menkum Buka Suara soal Kenaikan Tarif Naturalisasi: untuk Tingkatkan Layanan
Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: untuk Tingkatkan Layanan
PP Baru Kementerian Hukum: WNA Bayar Rp75 Juta untuk Jadi WNI, Lepas Status Rp5 Juta
PP Baru Kementerian Hukum Naikkan Tarif Naturalisasi hingga Rp75 Juta