Wakil Ketua DPR Saan Mustopa merespons kebijakan pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Tarif menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing juga naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Di balik kenaikan itu, Saan menyoroti pentingnya menumbuhkan rasa cinta tanah air.
“Ya, pertama tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air itu penting ya. Rasa cinta, rasa memiliki terhadap tanah air itu menjadi hal penting,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Meski demikian, Saan mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut, terutama jika memberatkan warga. “Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan dengan warga negara dan sebagainya,” tuturnya. “Itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani,” sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan tarif sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam beleid tersebut, tarif pelepasan status kewarganegaraan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Ia juga menyebut tarif permohonan kewarganegaraan bagi WNA naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. “Yang lagi viral sekarang menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing. Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran publik, Supratman menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Ia mengklaim jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan hanya sekitar 300 orang. “Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari 1 juta menjadi 5 juta. Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” jelasnya.
Supratman juga menilai pemohon pelepasan kewarganegaraan umumnya memiliki kemampuan finansial. “Yang kedua, bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni,” kata dia. “Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada, ya,” tambahnya.
Artikel Terkait
NasDem Targetkan Masuk Tiga Besar pada Pemilu 2029
Chairul Tanjung Dukung Rencana Royalti Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Wakil Ketua DPR Soroti Biaya Politik sebagai Pemicu Korupsi Kepala Daerah
Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan WNI, Berlaku Agustus 2026