DPR Sahkan RUU Migas Menjadi Usul Inisiatif DPR

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:16 WIB
DPR Sahkan RUU Migas Menjadi Usul Inisiatif DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa ini dihadiri oleh 316 anggota dewan. Ketua DPR Puan Maharani serta wakil ketua lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, turut hadir dalam sidang tersebut.

Dalam rapat, Saan meminta pendapat dari setiap fraksi terhadap RUU Migas yang diusulkan oleh Komisi XII DPR RI. Seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis. Setelah itu, Saan meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Saan.

"Setuju," jawab anggota dewan serentak.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui harmonisasi RUU Migas pada Sabtu (15/8/2026). Dalam rapat yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Migas, Sturman Panjaitan, mengatakan bahwa RUU ini disepakati sebagai RUU penggantian.

"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.

Sturman menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Selain status RUU penggantian, penjelasan Pasal 7 dihapus, dan kata 'kontraktor' dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags