Pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku Agustus 2026 ini antara lain menaikkan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi warga negara asing (WNA).
Dalam PP yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 tersebut, tarif pewarganegaraan bagi WNA naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, biaya pewarganegaraan berdasarkan perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Adapun permohonan pelepasan status WNI melalui Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta, dan permohonan langsung kepada Presiden naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Tarif Layanan Lainnya
Selain naturalisasi dan pelepasan status, PP baru juga mengatur tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan lain. Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih masing-masing dikenakan biaya Rp5 juta. Permohonan memilih kewarganegaraan RI dipatok Rp2 juta, sedangkan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI sebesar Rp1 juta. Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dibanderol Rp500 ribu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pembaruan PP PNBP yang sudah satu dekade tidak berubah. "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah untuk peningkatan layanan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Supratman menegaskan bahwa kenaikan tarif naturalisasi WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta tidak akan menjadi masalah karena pemohon umumnya berasal dari kalangan ekonomi mampu. "Rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama WNA yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia, itu punya kemampuan ekonomi yang lebih," katanya.
Hal serupa berlaku untuk kenaikan tarif pelepasan status WNI. Menurut Supratman, jumlah pemohon kehilangan kewarganegaraan hanya sekitar 200–300 orang. "Itu bukan masalah buat bangsa. Rata-rata mereka punya kemampuan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa sistem digital yang dibangun pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan tetap optimal.
Artikel Terkait
Menkum Buka Suara soal Kenaikan Tarif Naturalisasi: untuk Tingkatkan Layanan
Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: untuk Tingkatkan Layanan
Tarif Lepas Status WNI Naik 10 Kali Lipat, Berlaku Agustus 2026
PP Baru Kementerian Hukum: WNA Bayar Rp75 Juta untuk Jadi WNI, Lepas Status Rp5 Juta