Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum mendapat izin Presiden Prabowo Subianto memicu reaksi dari berbagai pihak. Dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (17/7), Hotman mengklaim Presiden tidak mengetahui langkah hukum tersebut.
Hotman menegaskan Febrie adalah sosok yang dibanggakan Prabowo karena berhasil mengembalikan kerugian negara Rp430 triliun saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH. "Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujarnya.
Febrie ditetapkan tersangka oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman mempertanyakan keberanian Polri tanpa izin Prabowo. "Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo'," tuturnya.
Gerindra Bantah Kaitan dengan Presiden
Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden tidak pernah mengintervensi hukum. Ia menyayangkan pernyataan Hotman yang mengaitkan kasus Febrie dengan Prabowo. "Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu (19/7).
Bambang mengungkit sejumlah pembantu Prabowo yang tetap diproses hukum, termasuk wakil menteri dan kepala daerah. "Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi," ujarnya.
Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade juga meminta Hotman tidak menarik nama Presiden ke pusaran kasus. "Pak Prabowo dapat dipastikan tidak pernah mengintervensi kasus hukum," tegas Andre. Ia mencontohkan sikap tegas Presiden saat ada anggota kabinet tersandung masalah.
Andre mengingatkan komitmen antikorupsi Prabowo yang kerap memberi ultimatum kepada jajarannya. "Beliau menyatakan bahwa pejabat atau menteri yang tidak sepaham dengan komitmen antikorupsi dan berniat mencari keuntungan pribadi dari anggaran negara, dipersilakan untuk keluar dari pemerintahannya," ungkapnya.
Istana: Ikuti Mekanisme Hukum
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum tidak perlu dikaitkan dengan Presiden. "Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7).
Menanggapi klaim perlunya izin Presiden untuk pemeriksaan pejabat tinggi, Prasetyo menilai hal itu tidak diperlukan. "Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.
MAKI: Argumen Hotman Keliru
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai argumen Hotman menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana. "Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana?" ujarnya, Sabtu (18/7).
Boyamin menjelaskan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 telah mengamputasi kekebalan jaksa. Proses pemeriksaan dikecualikan untuk tiga jenis perkara, termasuk korupsi. Sebelum putusan itu pun, izin diperlukan dari Jaksa Agung, bukan Presiden.
Menurut Boyamin, pernyataan Hotman justru menjatuhkan marwah Presiden. "Pak Hotman Paris ini mencoba membenturkan proses hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan dengan Presiden. Seakan-akan Presiden membela Febrie Adriansyah," tegasnya.
Artikel Terkait
Prabowo: Sistem Perlindungan Sosial Indonesia Salah Satu Terkuat di Dunia
Prabowo Ultimatum Pemegang Konsesi: Izin Dicabut Jika Dua Tahun Tak Ada Kegiatan
Prabowo Tugaskan BRIN Perkuat Teknologi Cari Sumber Air Baru
Islah Bahrawi: Orkestrasi Bangsa Tak Punya Partitur, Prabowo Tak Dengar Masukan