Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Temanggung, Sita 12 Paket Sabu dan Ganja

- Rabu, 15 Juli 2026 | 14:40 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Temanggung, Sita 12 Paket Sabu dan Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial AP (34) di Kabupaten Temanggung atas dugaan pengedaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

AP ditangkap tim Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung, pada Senin (13/7/2026) pukul 21.00 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta dua paket ganja seberat bruto 96,09 gram. Petugas juga menyita telepon genggam dan tas selempang biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang diduga menjadi pemasok. Saat ini B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"AP diduga bertugas menyimpan dan mengedarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung," ujar Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).

Polisi masih mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Selain memburu B, polisi juga mengejar pihak lain yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Saat ini AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags