Polda Jateng Terbitkan Edaran soal Prosedur Pemeriksaan Anggota oleh Kejaksaan

- Jumat, 10 Juli 2026 | 00:48 WIB
Polda Jateng Terbitkan Edaran soal Prosedur Pemeriksaan Anggota oleh Kejaksaan

Polda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran yang mengatur prosedur bagi anggotanya saat menghadapi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan. Langkah ini diduga dipicu oleh pemanggilan sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri oleh kejaksaan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bidang Propam Polda Jateng itu, terdapat sepuluh poin aturan. Salah satunya melarang personel polisi memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Pemeriksaan diminta dilakukan di markas polres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah.

Selain itu, edaran tersebut juga meminta penjagaan pelayanan publik di kantor polisi diperketat. Anggota diminta tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya surat edaran itu. Menurutnya, surat tersebut dibuat untuk tertib administrasi.

"Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran. Pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu aja," ujar Artanto kepada kumparan, Kamis (9/7).

Ia menegaskan, anggota polisi yang menjadi pengelola atau pengurus SPPG tetap harus memenuhi panggilan kejaksaan. Namun, harus ada pendampingan yang sah dari Bidkum dan Propam.

"Nggak ada larangan, intinya kita menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan. Apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidang hukum," jelas dia.

Artanto juga menjelaskan, arahan memperketat penjagaan di ruang pelayanan publik bertujuan melindungi publik dari potensi pelanggaran anggota kepolisian.

"Intinya kita ini sebenarnya membentengi pelayanan publik dari pelanggaran anggota. Melindungi dari anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran. Karena pelayanan publik kan rawan," imbuh Artanto.

Ia menegaskan, surat edaran ini tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi yang diusut Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Nggak ada kaitannya sama sekali. Ini kan surat sudah 3 hari yang lalu," kata Artanto.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags