Polres Jakpus Bongkar 12 Kasus Narkoba dan 8 Kasus Obat Keras Selama Juni, 15 Tersangka Diamankan

- Rabu, 08 Juli 2026 | 13:50 WIB
Polres Jakpus Bongkar 12 Kasus Narkoba dan 8 Kasus Obat Keras Selama Juni, 15 Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus obat keras selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 15 tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya. "Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Reynold merinci, dari 12 kasus narkotika, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk kasus obat keras, polisi menetapkan sembilan tersangka dari delapan kasus.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto memaparkan empat kasus menonjol yang berhasil diungkap. Pertama, tersangka RN (32) ditangkap di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 1,02 kilogram sabu. Kedua, pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh-Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Ketiga, tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung, jaringan Padang-Jakarta dengan barang bukti 13,34 kilogram ganja. Terakhir, tersangka SB (44) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Eko.

Polisi juga menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Selain kasus narkotika, Satresnarkoba mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.

"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol, terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya," pungkas Eko.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags