Ada dugaan 19 kepala desa di Provinsi Banten menerima uang dari korporasi Rp560 miliar. Uang itu berasal dari pengurusan SHM ke BPN dengan hitungan tanah per meter Rp1500 yang akan digunakan untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Menarik ini dan itu sudah diterima ya pokoknya totalnya itu nominal untuk 19 kepala desa itu Rp560 miliar sudah terima. Luasnya masing-masing ada yang 100 hektar ada yang 80 hektar ada yang 170 hektar dikali Rp1500/m,” kata Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufron dalam dialog dengan Abraham Samad.
Gufron mengatakan, uang sebanyak itu diterima 19 kepala desa di Banten untuk pengurusan SHM yang akan digunakan PIK 2.
“19 kepala desa itu sudah terima duit di muka untuk menguruskan agar ini bisa terbit SHM ke BPN per meternya Rp1500 kali berapa puluh ribu berapa ribu hektar,” jelasnya.
Ia menganggap wajar Kepala Desa Kohod Arsin memiliki harta yang melimpah dari pengurusan SHM untuk korporasi.
“Makanya wajar kepala Arsin kayak mendadak beli mobil di mana-mana punya rumah di mana-mana makanya benar Kabareskrim mengatakan bahwa ada tindak pidana pencucian uang di situ,” tegas Gufron.
Sumber: suaranasional
Foto: Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufron dalam dialog dengan Abraham Samad/Net
Artikel Terkait
Kasus Penculikan Bilqis: Fakta, Modus, dan Bahaya Jual Beli Organ Manusia
Kaderisasi Dai Muda: ADI Kota Bogor Gelar Pelatihan Dakwah di Pesantren Riyadhul Huda
Prof. Komaruddin Hidayat: Selesaikan Urusan Ijazah Jokowi di Kampus, Tak Perui Libatkan Polisi
Dua Mahasiswa Polindra Tewas dalam Kecelakaan Rafting di Sungai Cimanuk, Ini Kronologinya