Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan KPK, setelah sebelumnya penahanannya dibantarkan karena sakit. Yaqut dinyatakan pulih dan siap menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan penahanan terhadap tersangka yang akrab disapa Gus Yaqut itu dilakukan pada Kamis (9/7) malam. Sebelumnya, Yaqut menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri. "Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (10/7).
Dengan kondisi kesehatannya yang kembali prima, Budi menegaskan Yaqut dapat mengikuti proses hukum selanjutnya. "Sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji. Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu (24/6) karena ia sakit dan harus dirawat. Istri Yaqut, Eny Retno Yaqut, sempat mengungkapkan bahwa suaminya mengalami gangguan saluran pencernaan, seperti kesulitan buang air besar, nyeri ulu hati, dan mual. Bahkan, dalam lima hari terakhir sebelum dibantarkan, ia juga mengalami demam dan meriang. Atas kondisi itu, tim medis Rutan KPK merujuknya ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes darah lengkap dan MRI.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
KPK Temukan Dugaan Penggunaan Nominee dalam LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah
Pulih dari Operasi, Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
KPK Sita Logam Mulia dan Valas Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo