Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden

- Sabtu, 08 Februari 2025 | 07:20 WIB
Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden

Lewat revisi itu, DPR bisa mengevaluasi pejabat lewat proses uji kelayakan, bahkan bisa merekomendasikan pemecatan. 


Lalu, rekomendasi itu disebut final dan mengikat.


Selain Kapolri, pimpinan KPK, beberapa lembaga yang bisa dievaluasi DPR yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, hingga Panglima TNI. 


Sumber: rmol

Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL


Halaman:

Komentar