MURIANETWORK.COM -Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto menuai apresiasi dari banyak kalangan.
Aktivis senior Arief Poyuono menyampaikan hal itu sebagai sebuah keadilan bagi para korban kriminalisasi.
“Sebab jika Tom lembong yang divonis 4,5 tahun karena kasus korupsi tapi tidak ada sama sekali bukti yang menyatakan ada aliran dana ke Tom Lembong dari pemberian Izin impor gula juga tidak ada kerugian negara sama sekali, justru negara untung dan ekonomi rakyat khususnya usaha yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku berjalan,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Lanjut dia, pengimpor gula rafinasi yang diubah menjadi gula kristal putih yang diserap dan dijual oleh BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) harganya pun di bawah harga gula operasi pasar yang dibayar oleh Konsumen.
“Untung kan berarti negara, lalu pelaku impor gula juga tidak merugikan negara sebab gula kristal putih yang wajib dijual dan didistribusikan ke PPI juga dibayar dengan cara ngutang pada kedelapan perusahaan importir gula dan tidak pakai duit negara,” ungkapnya.
“Nah artinya kasus gula impor yang disidik Kejaksaan Agung hingga disidangkan memang bentuk dari proses law by order atau pesanan hukum untuk memenjarakan seseorang yang tidak bersalah atau lebih jelasnya Tom Lembong korban kriminalisasi oleh negara,” tambah Arief.
Abolisi merupakan suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana
“Bisa disimpulkan Direksi PPI dan kedelapan orang yang dihukum juga harus dibebaskan juga demi keadilan,” tegasnya.
Sedangkan amnesti pada Hasto, lanjut dia, jelas korban politisasi oleh KPK yang diorder langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pasalnya, hingga saat ini, KPK tidak bisa menghadirkan Harun Masiku.
“Baru dalam kasus Hasto yang ditangani KPK yang disidangkan di pengadilan mendapatkan dukungan melalui Romo Magnis, Marzuki Darusman dan 22 akademisi dan praktisi hukum lain melalui amicus curiae, tentu ini jadi poin juga untuk amnesti Hasto,” beber dia.
“Yang artinya semua tokoh tersebut yakin dan percaya bahwa memang Hasto Sekjen PDIP itu bukan sebuah kasus hukum yang murni yang ditangani KPK tetapi kasus orderan dari Joko Widodo untuk bisa menghabisi PDIP melalui Hasto,” ungkap Arief.
Arief meyakini bahwa kedua tokoh ini akan bebas. Terlebih watak Prabowo sangat enggan menggunakan hukum untuk para lawan politik.
“Karena saya yakin pada Prabowo sahabat saya selama saya kenal dia selalu mengatakan sangatlah nista kalau kita menggunakan politik untuk menghukum lawan politik kita yang tidak bersalah dengan aparat hukum hukum yang dimiliki negara, karena itu namanya pemimpin pengecut dan tidak satria,” ungkapnya lagi.
“Ini juga harus jadi pelajaran dari Presiden Prabowo kepada aparat penegak hukum di dalam pemerintahannya, bahwa jangan jadikan hukum sebagai pesanan untuk memenjarakan rakyat yang tidak bersalah,” pungkas Arief.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung
Lewat Amnesti dan Abolisi, Prabowo Sukses Konsolidasi Musuh Jokowi
Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit
PDIP: Kaget Badai Berlalu Juga, Prabowo Sangat Menghormati Hukum