MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Penindakan ini juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar Rupiah Disita
Tim penyidik tidak hanya bergerak di kantor DJBC, tetapi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang terkait. Barang bukti yang disita berasal dari kediaman beberapa tersangka dan kantor perusahaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, memaparkan temuan tersebut. "Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini," jelasnya.
Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan sangat fantastis, mencapai Rp40,5 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rupiah sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing (USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000), logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar), serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Artikel Terkait
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sebelum Masuk Rutan KPK
Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Status Keimigrasian Diselidiki