Kasus eFishery: Kronologi Lengkap Dugaan Fraud yang Guncang Startup Indonesia
Gibran Huzaifah, pendiri dan eks CEO eFishery, memenuhi panggilan polisi pada Kamis, 31 Juli 2025. Startup perikanan yang pernah menyandang status unicorn dengan valuasi lebih dari USD 1 miliar ini tiba-tiba menjadi sorotan setelah mantan CEO-nya ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Penahanan Gibran Huzaifah dan Kronologi Awal
Kabar penahanan Gibran Huzaifah baru diumumkan ke publik pada 5 Agustus 2025 oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Penahanan tersebut ternyata telah berlangsung enam hari sebelumnya, bersama dua mantan wakilnya Angga Hardian dan Andri Yadi.
Penyidikan Bareskrim Polri terhadap eFishery dimulai setelah menerima laporan dari PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN), badan hukum yang menaungi eFishery, pada 5 Februari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan fraud atau kecurangan dalam bentuk penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Dugaan Fraud dan Penggelembungan Laporan Keuangan
Menurut laporan audit dari firma FTI Consulting, eFishery diduga melakukan penggelembungan pendapatan hingga hampir USD 600 juta sampai kuartal ketiga 2024. Fakta mengejutkan terungkap bahwa:
- Pendapatan yang dilaporkan sebesar USD 752 juta, padahal angka riilnya hanya USD 157 juta
- eFishery melaporkan keuntungan USD 16 juta, padahal sebenarnya merugi hingga USD 35,4 juta
- Data penjualan alat pakan ikan dicatat 400 ribu unit, padahal jumlah sebenarnya hanya 24 ribu unit
Dampak Kasus eFishery terhadap Ekosistem Startup Indonesia
Kasus eFishery menciptakan efek domino yang signifikan terhadap ekosistem startup Indonesia:
1. Investor Menjadi Lebih Selektif
Para investor modal ventura kini menerapkan due diligence yang lebih ketat. Proses pendanaan yang sebelumnya hanya 3 tahap, kini bisa mencapai 5-8 tahap.
Artikel Terkait
Angka Pengangguran AS Melonjak, Wall Street Lesu dan Berharap pada The Fed
Prabowo Dorong Papua Mandiri Energi dari Sawit hingga Tenaga Surya
BBRI Cetak Rekor: Saham Melonjak 48 Kali Lipat Sejak IPO Dua Dekade Lalu
Pemerintah Siapkan Jeda KUR untuk Pengusaha Terdampak Bencana Sumatera