Indonesia menandatangani Perjanjian Paris pada 22 April 2016, di Markas Besar PBB, New York. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang mewakili Presiden Joko Widodo, hadir dalam upacara penandatanganan tingkat tinggi yang digelar Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon. Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Konferensi Para Pihak ke-21 Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC COP-21) pada Desember 2015. Atas permintaan Sekretariat PBB, Siti Nurbaya bertindak sebagai salah satu ketua bersama sesi akhir dan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia.
Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global bersejarah untuk mengatasi perubahan iklim. Komitmen masing-masing negara dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030, di samping aksi sebelum 2020. Perjanjian ini didukung 195 negara, berbeda dengan periode sebelum 2015 yang ditandai ketidakhadiran negara-negara kunci seperti Amerika Serikat dan Australia. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen semua negara untuk mengurangi emisi dan bekerja sama beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim, serta mendorong penguatan komitmen dari waktu ke waktu demi masa depan iklim global yang lebih baik.
Perjanjian Paris akan berlaku setelah diratifikasi oleh 55 negara yang menghasilkan setidaknya 55 persen emisi gas rumah kaca dunia. Ambang batas ini diperkirakan akan segera tercapai mengingat tingginya partisipasi dalam upacara penandatanganan. Sebanyak 171 negara menandatangani perjanjian, sementara 13 negara kebanyakan negara berkembang pulau kecil langsung menyerahkan instrumen ratifikasi. Negara-negara dengan emisi tinggi seperti AS, China, Uni Eropa, Rusia, Jepang, dan India, semuanya menandatangani Perjanjian Paris. Komitmen Indonesia pun tercermin melalui ratifikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim.
Namun, di sisi lain, Amerika Serikat sebagai negara maju terbesar resmi keluar dari Perjanjian Paris pada 4 November 2020. Langkah ini menjadi sinyal bahwa negara maju tidak sepenuhnya memberi perhatian pada isu perubahan iklim dan implikasinya. Atau, seperti yang sering dikatakan Presiden terpilih Indonesia periode 2024-2029, hal itu hanyalah "omon-omon" sebuah idiom populer yang berarti tanpa implementasi dan tanggung jawab sama sekali.
Pekerjaan Rumah bagi Menteri Baru
Dalam kondisi demikian, Menteri Sumber Daya Mineral dan Energi yang baru memiliki pekerjaan rumah: mengumpulkan komitmen negara maju, termasuk struktur pembiayaan proyek yang layak untuk Indonesia. Selamat bertugas, Bahlil Lahadalia, semoga sukses dengan mandat baru Anda.
Artikel Terkait
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Diputuskan Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli
Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Turun per 1 Juli 2026, ESDM Buka Suara
Bahlil Belum Pastikan Penurunan Harga BBM Nonsubsidi Meski Minyak Dunia Turun