Wacana yang mewajibkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh sedikitnya tiga partai politik parlemen menuai kritik. Pengamat politik menilai aturan itu berpotensi mempersempit ruang bagi figur-figur potensial untuk bertarung dalam Pilpres.
Isu tersebut mencuat setelah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengemukakan gagasan itu dalam sebuah opini di media nasional. Benny menuliskan adanya skenario yang mengharuskan setiap pasangan capres-cawapres mendapatkan dukungan dari minimal tiga partai yang memiliki kursi di DPR.
Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, jika aturan itu benar-benar diterapkan, banyak tokoh yang selama ini dianggap potensial justru kehilangan kesempatan. "Kalau betul capres-cawapres secara definitif disahkan harus diusung oleh tiga partai politik parlemen, saya yakin akan begitu banyak orang yang dinilai potensial menjadi capres atau cawapres tidak akan bisa maju," ujar Adi dalam kanal YouTube-nya, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Adi, syarat tersebut akan menyulitkan sejumlah nama yang kerap muncul dalam bursa calon presiden maupun calon wakil presiden. Ia mencontohkan Anies Baswedan, Gibran Rakabuming Raka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta para ketua umum partai politik lain yang memiliki ambisi maju di Pilpres.
"Mereka tidak akan punya kesempatan karena bukan perkara gampang mendapatkan dukungan dari tiga partai politik yang lolos ke parlemen. Orang-orang yang selama ini muncul di spotlight karena punya popularitas dan elektabilitas di berbagai survei bisa kehilangan kesempatan hanya karena persoalan dukungan partai," pungkasnya.
Wacana ini menjadi perhatian kalangan pemerhati demokrasi dan partai politik karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali pembatasan pencalonan, meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Artikel Terkait
Perseteruan Jokowi dan PDIP Dinilai Tak Berkesudahan