Kementerian Agama memastikan Pondok Pesantren Al Jaelani di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak memiliki izin operasional. Lembaga yang diasuh Achmad Fauzi alias Abah Khan itu juga sudah ditutup sejak Februari 2026.
Abah Khan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang tak lain keponakannya sendiri.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah Moch Fatkhuronji menegaskan ponpes tersebut tak pernah mengantongi izin resmi. "Ponpes Al-Jaelani tidak memiliki izin," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6).
Ia menambahkan, ponpes itu sudah tidak beroperasi sejak Februari 2026. "(Ponpes) sudah ditutup. Pelakunya juga sudah ditahan," jelas Fatkhuronji.
Santri Dipulangkan
Seluruh santri yang sebelumnya belajar di Ponpes Al Jaelani telah dipulangkan ke keluarganya. Sementara yang masih berstatus pelajar dipindahkan ke sekolah lain. Menurut Fatkhuronji, jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 15 orang. Kegiatan belajar mengajar hanya ditangani oleh tersangka seorang diri. "Seluruh santri sudah dipulangkan dan yang sekolah sudah dipindah. Jumlahnya hanya sekitar 15 santri," kata dia.
Modus Pencabulan
Polisi telah menetapkan Achmad Fauzi alias Abah Khan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga keponakannya. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan berulang kali dengan modus meminta korban memijatnya. Korban juga diancam tidak akan mendapat berkah apabila menolak permintaan pelaku.
Artikel Terkait
Korban Penyekapan di Percetakan Mau Print Tak Diberi Makan dan Minum Selama Tiga Hari
Hari Terakhir Blusukan di Lampung, Jokowi Borong Produk UMKM hingga Bertemu Teman Kuliah
Hadis Kepemimpinan dan Teladan Umar bin Khaththab: Tanggung Jawab Pemimpin hingga ke Lubuk Hati
Prabowo Perintahkan Pembentukan Satgas Guru Besar dan Peneliti untuk Percepat Program Nasional