Setelah Lima Tahun Rehabilitasi, Dua Elang Brontok Dilepasliarkan di Gunung Papandayan

- Minggu, 28 Juni 2026 | 16:30 WIB
Setelah Lima Tahun Rehabilitasi, Dua Elang Brontok Dilepasliarkan di Gunung Papandayan

Dua elang brontok bernama Sukma dan Ajeng akhirnya kembali terbang bebas di habitat aslinya di Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah menjalani rehabilitasi selama lima tahun. Pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat bersama Taman Satwa Cikembulan pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Sebelum dilepas, kedua satwa dilindungi itu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk tes laboratorium menggunakan sampel darah dan feses untuk memastikan kondisi mereka benar-benar prima. Selain itu, mereka juga mengikuti program rehabilitasi perilaku guna mengembalikan naluri berburu dan kemampuan bertahan hidup di alam liar.

Kepala Bidang Teknis BKSDA Jabar Andri Hansen Siregar menegaskan bahwa pelepasliaran merupakan tahap akhir dari proses penyelamatan satwa liar. "Tujuan akhirnya adalah mengembalikan satwa ke habitat aslinya sehingga dapat menjalankan fungsi ekologis dan berkembang biak secara alami," ujarnya.

Sukma dan Ajeng dititipkan di Taman Satwa Cikembulan sejak 2021. Selama masa rehabilitasi, kondisi fisik dan perilaku keduanya dipantau secara intensif untuk memastikan mereka memiliki kemampuan berburu dan beradaptasi sebelum dikembalikan ke alam.

Pengelola Taman Satwa Cikembulan, Rudi, mengatakan bahwa proses rehabilitasi satwa liar membutuhkan waktu panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan. Selain memulihkan kesehatan, tim juga melatih kemampuan alami elang agar mampu mencari makan dan bertahan hidup mandiri.

Gunung Papandayan dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena habitatnya yang sesuai bagi elang brontok. Kawasan tersebut dinilai masih memiliki tutupan hutan yang baik serta ketersediaan pakan yang mencukupi. Pelepasliaran Sukma dan Ajeng diharapkan dapat mendukung upaya konservasi satwa liar di Jawa Barat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags