Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat membekuk tiga pelaku pencurian komponen tembaga pada menara transmisi milik PT PLN (Persero) di Mamuju. Aksi mereka diperkirakan menyebabkan kerugian material hingga Rp80 juta.
Ketiga tersangka berinisial MA, MF, dan DP kini telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani proses hukum. Mereka diduga mencuri kabel dan komponen tembaga penangkal petir dari menara transmisi di Desa Rosso, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas pengawas menara PLN Mamuju yang menyadari kehilangan komponen tersebut. Penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi menangkap MA di rumahnya di Desa Kabuloan, Kecamatan Sampaga, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 00.10 WITA. Sekitar 20 menit kemudian, MF dan DP ditangkap di kawasan Bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah mencuri di tiga titik menara transmisi yang berbeda. Data tim pengawas PLN menunjukkan pencurian komponen penangkal petir di jalur transmisi Mamuju–Topoyo marak terjadi. Sejak awal 2026, tercatat 12 menara kehilangan komponen serupa.
Selain menangkap tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pelat penanda menara, dua potong tembaga hasil curian, satu linggis, satu gunting besi berukuran besar, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, dua karung, pakaian, jaket hitam, serta alas kaki yang digunakan saat beraksi.
Artikel Terkait
Gadis 15 Tahun di Mamuju Diperkosa 15 Pria, Dua Pelaku Paman Korban
Said Didu Sebut Potensi Kerugian DMO Batu Bara Capai Rp200 Triliun per Tahun
Zulhas Habiskan Separuh Waktu dalam Sepekan untuk Turun ke Lapangan
Anggota TNI Terluka Saat Lerai Perkelahian di Karaoke Mamuju, Satu Warga Tewas