Bangladesh Hukum Mati Tiga Mantan Perwira Polisi atas Pembunuhan Demonstran 2024

- Minggu, 28 Juni 2026 | 18:15 WIB
Bangladesh Hukum Mati Tiga Mantan Perwira Polisi atas Pembunuhan Demonstran 2024

Pengadilan khusus di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada tiga mantan perwira polisi, termasuk mantan Kepala Kepolisian Metropolitan Dhaka, atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan demonstran saat pemberontakan 2024 yang menggulingkan pemerintahan saat itu. Putusan dibacakan pada Minggu, 28 Juni 2026, oleh majelis tiga hakim Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh yang dipimpin Hakim Md Golam Mortuza Mozumder.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penembakan terhadap seorang pemuda yang tergantung di sebuah bangunan di Dhaka serta pembunuhan dua orang lainnya saat demonstrasi massal pada Juli 2024. Rekaman pembunuhan tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang protes di berbagai wilayah Bangladesh. Aksi demonstrasi itu kemudian berujung pada tergulingnya pemerintahan Perdana Menteri saat itu, Sheikh Hasina, yang disebut hidup di pengasingan sejak Agustus 2024.

Tiga terpidana mati adalah mantan Komisaris Kepolisian Metropolitan Dhaka Habibur Rahman, mantan Wakil Komisaris Tambahan Kepolisian Metropolitan Dhaka Md Rashedul Islam, dan mantan Kepala Kepolisian Rampura Md Mashiur Rahman. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ditambah 20 tahun kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mantan inspektur pembantu polisi di kantor polisi yang sama, Tariqul Islam Bhuiyan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Seluruh terdakwa saat ini berstatus buronan.

Pada November tahun lalu, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati kepada Sheikh Hasina dalam perkara terpisah terkait kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekitar 1.400 orang tewas dan ribuan lainnya terluka dalam pemberontakan 2024. Sebagian besar korban meninggal akibat tembakan aparat kepolisian yang berafiliasi dengan Partai Awami League pimpinan Hasina.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags