Seorang guru honorer bernama Ijah memutuskan berhenti mengajar setelah mengabdi selama 40 tahun. Gaji terakhir yang ia terima pada Juni 2026 hanya Rp 414 ribu per bulan. Kisah ini sontak menjadi sorotan publik, namun Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kasus tersebut bukanlah anomali, melainkan potret nyata dari krisis kesejahteraan yang masih membelenggu banyak guru honorer dan guru non-ASN di berbagai daerah.
Video Ijah yang membuka amplop gaji terakhirnya viral di media sosial. Dalam rekaman itu, ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk pamer, melainkan untuk menunjukkan kondisi nyata yang selama ini harus dihadapi para guru honorer. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan pihaknya sama sekali tidak terkejut dengan kasus tersebut.
“Fakta menunjukkan gaji guru honorer, guru non-ASN termasuk PPPK paruh waktu itu memang rata-rata sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Bahkan banyak yang kami temukan justru di bawah Rp 500 ribu,” kata Satriwan.
Menurut temuan P2G di lapangan, ada guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang hanya menerima gaji Rp 139 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu per bulan. Di Kabupaten Sumedang, organisasi itu bahkan menemukan kasus guru dengan penghasilan hanya Rp 50 ribu per bulan. Data-data tersebut, kata Satriwan, membuktikan bahwa persoalan kesejahteraan guru honorer belum terselesaikan sama sekali, meskipun kebutuhan hidup terus meningkat dan beban kerja pendidik tidak berkurang.
Satriwan menyebut kondisi ini sangat ironis jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan nasional 2026 yang mencapai Rp 769 triliun. Besarnya alokasi dana tersebut, menurut dia, belum mampu menjawab problem mendasar yang dihadapi pendidik non-ASN, terutama soal upah layak dan kepastian kesejahteraan. Rata-rata penghasilan guru non-ASN di sejumlah daerah masih berada di bawah Rp 1 juta per bulan, padahal mereka tetap menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, dan pendampingan kepada peserta didik seperti guru lainnya di sekolah.
Viralnya video Ijah membuat isu kesejahteraan guru honorer kembali menjadi perhatian publik. Setelah empat dekade mengajar, keputusan Ijah untuk berhenti dengan gaji terakhir Rp 414 ribu memunculkan pertanyaan baru tentang sejauh mana sistem pendidikan memberi perlindungan bagi guru yang telah lama mengabdi.
P2G menekankan bahwa persoalan ini tidak cukup dibaca sebagai kisah personal yang menyentuh. Organisasi itu telah lama mengadvokasikan kasus serupa kepada pemerintah karena menyangkut struktur pembiayaan pendidikan, status ketenagakerjaan guru, dan rendahnya perlindungan bagi tenaga pendidik non-ASN. Dengan kembali mencuatnya kasus Bu Ijah, tekanan publik terhadap pemerintah diperkirakan akan menguat, terutama untuk menata ulang kebijakan kesejahteraan guru honorer dan PPPK paruh waktu. Isu ini dinilai penting karena menyangkut kualitas pendidikan sekaligus penghargaan negara terhadap para pendidik yang selama ini tetap mengajar meski dengan penghasilan minim.
Artikel Terkait
Pengadilan Jerman Vonis Seumur Hidup Pria Arab Saudi Penabrak Pasar Natal Magdeburg
Bareskrim Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat 291 Tersangka Judi Online Internasional
Tiga Pengamen Bakar Pagar Rumah di Bekasi Damai Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Ganti Rugi
Mahfud MD Serukan Pengendalian Eksploitasi SDA agar Tidak Picu Bencana Alam