Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia resmi mengusung tiga pilar utama dalam strategi nasional keimigrasian, yang mencakup penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing, dan integrasi layanan digital. Ketiga pilar ini dipaparkan langsung oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, Jumat (26/6/2026).
Dalam paparan pembukaannya, Hendarsam menekankan bahwa strategi ini tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh kolaborasi lintas instansi yang memungkinkan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional. “Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar Hendarsam.
Di sektor pengamanan perbatasan, Hendarsam menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sejak tahap awal kedatangan hingga keberangkatan.
Ia juga menyoroti efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Polri. Sistem ini, menurutnya, berkontribusi langsung pada penangkapan 210 WNA yang terlibat dalam kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata upaya pencegahan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Pada hari yang sama, Hendarsam juga menggelar pertemuan bilateral dengan Department of Home of Affairs (DHA) Australia. Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan perubahan prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) bagi Warga Negara Indonesia. “Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam.
Dalam tataran regional, Indonesia mendapat kepercayaan untuk menjadi Voluntary Lead Shepherd (VLS) dalam isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) pada implementasi Plan of Action (PoA) DGICM. Peran ini menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam koordinasi penanganan salah satu kejahatan lintas batas yang paling kompleks di kawasan.
Sementara itu, sejumlah negara ASEAN lain memimpin area kerja sama regional lainnya. Kamboja bertanggung jawab atas Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia menangani Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura memimpin isu Fraudulent Travel Documents, dan Brunei Darussalam mengurus Consular Matters.
Hendarsam menegaskan bahwa tantangan kejahatan lintas negara tidak bisa diselesaikan secara parsial. “Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutupnya.
Artikel Terkait
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Perempuan Korban Penganiayaan dan Penyekatan di Bandung
Pramono Minta Tak Ada Intervensi ke PAM Jaya Usai Resmi Jadi Perseroda
86 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Proses Pemulangan Masuk Fase Akhir
Gubernur DKI Minta Shin Tae-yong Persembahkan Gelar untuk Persija di Momen 500 Tahun Jakarta