Bareskrim Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat 291 Tersangka Judi Online Internasional

- Jumat, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB
Bareskrim Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat 291 Tersangka Judi Online Internasional

Bareskrim Polri akan menjerat para tersangka kasus judi online jaringan internasional dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini ditempuh untuk melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menerapkan pasal TPPU dalam pengembangan perkara ini. “Dengan data maupun bukti pengembangannya, nanti akan kita terapkan tindak pidana pencucian uang,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).

Dalam kasus yang berpusat di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat itu, Bareskrim telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Mereka diduga mengoperasikan ratusan situs judi online dengan nilai deposit mencapai Rp 13,9 triliun. Adapun keuntungan yang telah diperoleh dari kegiatan tersebut mencapai Rp 1,69 triliun.

Penyidik kini mendalami peran empat WNI yang diduga menjadi bagian dari rantai operasional. Wira menjelaskan, keempatnya menggunakan rekening bank dalam negeri untuk menunjang kegiatan perjudian online. “Di mana yang WNI ini menggunakan beberapa rekening bank dalam negeri, sehingga dari hasil analisis terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online, dapat kami sita sebanyak Rp 8,5 miliar,” jelas dia.

Selain menyita dana dalam rekening, polisi juga mengamankan sejumlah mata uang asing dari lokasi penggerebekan. “Sedangkan barang bukti yang lain itu dalam bentuk pecahan uang asing; ada Dolar US, Dolar New Zealand, Thailand, kemudian uang pecahan mata uang Vietnam, Kamboja, Saudi Arabia, Oman, Uni Emirat Arab, ada India, ada Ringgit, ada Filipina, maupun Yen Jepang,” ujar Wira. “Apabila mata uang asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp 245 juta,” tambahnya.

Wira menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan. “Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Bareskrim, menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan akan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana maupun aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin,” tuturnya.

Polri, kata Wira, bertekad memberantas judi online hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami Polri menegaskan berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam operasionalnya, termasuk yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags