Kejagung Periksa 13 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Senin, 10 Agustus 2026 | 21:35 WIB
Kejagung Periksa 13 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, 13 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hanya tujuh orang yang hadir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang berjalan. "Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak tujuh orang saksi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

Ketujuh saksi yang hadir antara lain TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU. Anang menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. "Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," jelasnya.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kasus ini bermula dari pengalihan dua tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejagung, yakni Febrie dan pihak swasta Don Ritto. Kejagung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan dari Polri.

Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Sementara tiga sprindik lainnya mencakup kasus dugaan korupsi di ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik.

Untuk menangani perkara ini, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, mayoritas berlatar belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai dalam berbagai mata uang: SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259.159.000, dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.

Sementara di rumah Febrie di Sentul, penggeledahan menemukan brankas tersembunyi berisi tujuh koper. Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Estimasi total nilainya mencapai Rp476 miliar.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags