Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (SK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadian Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan Memori Peninjauan Kembali dan Tambahan Memori Peninjauan Kembali dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Setelah sempat di-skorsing, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
‘’Dan hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.
Farhat menyatakan, dengan kesimpulan tersebut, pihaknya menunggu jawaban dari jaksa. Dia yakin, jaksa akan kesulitan dalam menjawab Memori PK yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal.
‘’Kita tunggu jawaban jaksa. Selama ini kan jaksanya gak pernah nongol. Dan mereka mem-P21-kan. Dan dampak dari pencabutan beberapa saksi itu otomatis pasti mereka akan keteteran untuk menjawab kontra memori Peninjauan Kembali kami,’’ ujar Farhat.
Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, dalam sidang PK hari ini, majelis hakim hanya menerima Memori PK yang dibacakan. Itu berarti, majelis hakim di PN Cirebon hanya menerima berkasnya untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ungkap Kondisi Hati dan Dukungan untuk Guru
Syaikhona Muhammad Kholil Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Biografi, Peran, dan Jasanya
Proses Lengkap Menteri Fadli Zon Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025
Kasus Penculikan Bilqis (4 Tahun) Terungkap: 4 Tersangka & Modus Jual Anak Rp 80 Juta