Pencabutan BAP delapan tersangka yang sempat dilakukan sebelum penangkapan, menurut Susno akan menjadi pekerjaan tambahan bagi penyidik.
“Delapan terhukum yang katanya pelaku kan menarik BAP-nya, berarti tidak menjadi saksi dan tidak kenal dengan Pegi ini,” imbuh Susno.
Keterangan terkait adanya saksi mata yang melihat pelaku dari jarak sekitar 100 meter di malam hari saat kejadian, menurut mantan Kabareskrim juga akan menyulitkan.
Sebab dalam kondisi normal, dalam jarak tersebut kecil kemungkinan seseorang bisa dengan mudah mengenali wajah dari orang tidak dikenal.
Disamping karena proses kesaksian yang kurang kuat, kurangnya alat bukti dan keterangan hanya dari seorang saksi tidak dapat dijadikan sebagai alat hukum.
“Saya yakin Polri tidak percaya dengan keterangan ini, dalam teori hukum satu alat bukti berupa saksi bukan saksi,” tegas Susno.
Karena masalah kemanusian, Susno Duadji percaya polisi sudah memiliki alat bukti lain sebagai penunjang, bukan sekedar ingin membuat warganet bersikap tenang. ***
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Kasus Pemerasan
Warga dan Petugas Bersihkan Kanal Penuh Sampah di Makassar untuk Antisipasi Banjir
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar