Mereka menganggap hal tersebut tak pantas dilakukan.
"wahhh. KAMBING YANG TERNODA," tulis netizen.
"Apakah sang kambing bisa menuntut pelaku ?"sahut netizen lainnya.
"Bisa, melalui pasal penyiksaan hewan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP delik biasa. Ini gugur kalau tindakan ini suka sama suka (emoji tertawa) Kambingnya banyak senyum gak sama pelakunya?," timpal netizen berikutnya.
"Wah kambingnya yg salah nih, suruh siapa gak menurut aurat, suruh siapa gak pakai pakaian tertutup. Katanya gituuuu," sahut netizen lainnya.
"goblok (emoji tertawa 4x) gencet sama janda semok sih mantep laaaah ini kambing congean di ewe anjiiiiir (emoji tertawa 3x)," ungkap netizen lainnya.
Namun demikian, hal tersebut belum terkonfirmasi dan lokasi kejadian tak diketahui.
Sumber: viva
Artikel Terkait
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Tahun Ini
Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo