Jakarta digegerkan oleh penggerebekan sebuah pabrik. Bukan pabrik biasa, melainkan tempat produksi gas 'Whip Pink' atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang memimpin operasi ini berhasil mengamankan sembilan orang dari tiga tempat kejadian perkara. Yang mencengangkan, bisnis ilegal ini disebut-sebut memiliki omzet bulanan yang mencapai miliaran rupiah.
Operasi itu sendiri berawal dari penyelidikan polisi. Mereka melakukan pembelian terselubung untuk melacak keberadaan pabrik tersebut.
"Subdit III Dittipidnarkoba membawa 9 orang yang diamankan dari 3 TKP beserta barang bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Namun begitu, ada tantangan hukum yang menarik di balik kasus ini. Gas dinitrogen monoksida (N2O) ini belum diatur secara spesifik dalam UU Narkotika. Untuk menutup celah itu, Bareskrim punya rekomendasi: penyalahgunaannya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU Kesehatan. Langkah ini dianggap strategis untuk mengatasi peredaran zat yang potensi penyalahgunaannya sangat tinggi.
Respons pun datang dari kalangan aktivis. Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, melihat langkah polisi ini sebagai sinyal keseriusan negara.
“Secara regulasi, penyalahgunaan N2O dapat dijerat melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gas tersebut hanya untuk kepentingan medis,” ujarnya.
Dia menegaskan, perang melawan narkoba harus komprehensif, mencakup juga zat-zat baru seperti ini. Tidak cukup hanya menangkap pengguna, jaringan distribusi dan aliran dananya juga harus diputus.
“Langkah yang diinisiasi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di bawah Brigjen Eko Hadi Santoso menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkoba jenis baru,” tambahnya.
Dari sisi medis, risikonya nyata dan serius. Mengisap N2O tanpa pengawasan tenaga kesehatan bisa berakibat fatal. Gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, bahkan kerusakan saraf dan serangan jantung akibat kekurangan oksigen mengintai.
Muannas menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Gas N2O bukan lagi sekadar gas tertawa. Jika tidak segera ditangani secara serius, ia berpotensi menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.”
Pesan itu jelas. Ancaman baru sudah di depan mata, dan penegakan hukum pun mulai bergerak.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Kolom Abu Capai 800 Meter
SulawesiPos.com Gelar Diskusi Buku Bahas Politik Uang dan Demokrasi
Prabowo Buka Retret Ketua DPRD dengan Dialog dari Hati ke Hati
PSM Makassar Hadapi Borneo FC di Parepare, Pertarungan Sengit Penuh Sejarah