Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan di Pringsewu
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang ayah tiri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memperkosa anak tirinya sendiri. Akibat kejahatan ini, korban dilaporkan hamil dengan usia kandungan yang telah menginjak 7 bulan.
Pelaku Ditangkap di Kediamannya
Pelaku yang berinisial MZ (66), seorang buruh tani yang berdomisili di Kecamatan Gadingrejo, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada hari Kamis, 6 November, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Konfirmasi dari Polres Pringsewu
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan adanya pengamanan terhadap tersangka. Ia menyatakan bahwa laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila ini telah diterima dan ditindaklanjuti.
"Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu," jelas Johannes.
Artikel Terkait
Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Kas Negara, Begini Cara Mengamankan Uang Sebanyak Itu
Malam Khidmat di Katedral, Ribuan Umat Padati Misa Natal
DDII Jabar Tegaskan Sikap: Imbau Umat Islam Hindari Ucapan dan Atribut Natal
Setahun Memimpin, Prabowo Tegaskan Kunci Pemerintahan Efektif Ada di Meritokrasi