Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan di Pringsewu
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang ayah tiri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memperkosa anak tirinya sendiri. Akibat kejahatan ini, korban dilaporkan hamil dengan usia kandungan yang telah menginjak 7 bulan.
Pelaku Ditangkap di Kediamannya
Pelaku yang berinisial MZ (66), seorang buruh tani yang berdomisili di Kecamatan Gadingrejo, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada hari Kamis, 6 November, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Konfirmasi dari Polres Pringsewu
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan adanya pengamanan terhadap tersangka. Ia menyatakan bahwa laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila ini telah diterima dan ditindaklanjuti.
"Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu," jelas Johannes.
Kronologi Pemerkosaan dan Ancaman Pelaku
Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di kamarnya. Pelaku mendatangi korban dan memaksakan kehendaknya. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku mengancam akan mengembalikannya ke rumah ayah kandungnya di Riau jika menolak permintaannya.
Sekitar satu bulan setelah kejadian pertama, pelaku kembali berupaya melakukan tindakan serupa. Namun, upaya kedua ini diketahui oleh ibu kandung korban.
Kasus Terungkap Setelah Korban Alami Tanda Kehamilan
Kasus kekerasan seksual ini baru terungkap ke permukaan pada bulan Juli 2025. Saat itu, korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena merasakan tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil.
Karena masih terikat dengan kontrak kerja, korban baru dapat pulang ke Pringsewu pada akhir bulan Oktober. Mengetahui hal tersebut dan tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
Johannes menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. "Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Atas perbuatannya yang sangat keji, tersangka MZ dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
21 Wisatawan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Usa Bone Berhasil Dievakuasi Selamat
Kondisi Nadiem Makarim Membaik Usai Operasi, Tetap Siap Baca Pleidoi Pekan Depan
Pemerintah Siapkan Rp4,97 Triliun untuk Subsidi Beras SPHP 2026, Batas Pembelian Konsumen Diperlonggar
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum