Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan: Kronologi & Hukuman

- Sabtu, 08 November 2025 | 15:30 WIB
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan: Kronologi & Hukuman

Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan di Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Seorang ayah tiri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memperkosa anak tirinya sendiri. Akibat kejahatan ini, korban dilaporkan hamil dengan usia kandungan yang telah menginjak 7 bulan.

Pelaku Ditangkap di Kediamannya

Pelaku yang berinisial MZ (66), seorang buruh tani yang berdomisili di Kecamatan Gadingrejo, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada hari Kamis, 6 November, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan.

Konfirmasi dari Polres Pringsewu

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan adanya pengamanan terhadap tersangka. Ia menyatakan bahwa laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila ini telah diterima dan ditindaklanjuti.

"Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu," jelas Johannes.

Kronologi Pemerkosaan dan Ancaman Pelaku


Halaman:

Komentar