UI Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Grup Chat Mahasiswa

- Selasa, 14 April 2026 | 12:20 WIB
UI Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Grup Chat Mahasiswa

JAKARTA – Universitas Indonesia kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang muncul di sebuah grup chat mahasiswa. Untuk menangani hal ini, UI langsung mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Alasannya jelas: kekerasan seksual dianggap sebagai pelanggaran berat. Bukan cuma melanggar nilai-nilai kampus, tapi juga kode etik dan tentu saja, hukum yang berlaku.

Menurut Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, prosesnya sudah berjalan. “Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Prinsipnya, kata Erwin, adalah keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

Pengusutannya sendiri cukup menyeluruh. Mulai dari verifikasi laporan awal, memanggil para pihak yang terkait, sampai mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Satgas juga berkoordinasi erat dengan berbagai unit di tingkat fakultas dan universitas. Bahkan, langkah awal sudah dilakukan oleh Fakultas Hukum UI sendiri. Mereka melakukan penelusuran internal dan sudah memanggil sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.

Di sisi lain, respons cepat juga datang dari organisasi kemahasiswaan. Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI ternyata sudah lebih dulu bergerak. Mereka telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif untuk beberapa mahasiswa. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Ini adalah bentuk tindakan tegas di tingkat mereka, sambil menunggu proses universitas berjalan.

Lantas, bagaimana jika nanti terbukti bersalah? Ancaman sanksinya tidak main-main. “Universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Erwin. Sanksinya bisa beragam, mulai dari sanksi akademik hingga yang paling berat: pemberhentian sebagai mahasiswa UI. Dan kalau memang ditemukan unsur pidana, UI tak akan segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Erwin memastikan seluruh proses ini dijalankan secara profesional dan independen. Tidak boleh ada intervensi atau konflik kepentingan yang mengganggu. Yang tak kalah penting, pihak universitas menyediakan pendampingan komprehensif bagi korban. Pendampingan ini mencakup dukungan psikologis, bantuan hukum, dan penyesuaian akademik. Tujuannya satu: memastikan pemulihan yang menyeluruh. Identitas korban juga dijamin kerahasiaannya.

Ia pun mengimbau semua pihak, terutama di media sosial, untuk bersikap bijak. “Kami ajak seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya. Menghormati proses yang sedang berjalan, menurutnya, adalah kunci untuk menjaga integritas investigasi dan melindungi semua pihak yang terdampak.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat keras. Erwin menutup pernyataannya dengan penegasan komitmen UI. Kampus ini berjanji akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ke depannya. Caranya? Dengan kebijakan yang lebih tegas, edukasi tanpa henti, dan membangun sistem yang benar-benar responsif serta berpihak pada korban. Harapannya, lingkungan kampus bisa menjadi tempat yang aman dan berkeadilan untuk semua.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar