JAKARTA – Universitas Indonesia kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang muncul di sebuah grup chat mahasiswa. Untuk menangani hal ini, UI langsung mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Alasannya jelas: kekerasan seksual dianggap sebagai pelanggaran berat. Bukan cuma melanggar nilai-nilai kampus, tapi juga kode etik dan tentu saja, hukum yang berlaku.
Menurut Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, prosesnya sudah berjalan. “Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Prinsipnya, kata Erwin, adalah keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
Pengusutannya sendiri cukup menyeluruh. Mulai dari verifikasi laporan awal, memanggil para pihak yang terkait, sampai mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Satgas juga berkoordinasi erat dengan berbagai unit di tingkat fakultas dan universitas. Bahkan, langkah awal sudah dilakukan oleh Fakultas Hukum UI sendiri. Mereka melakukan penelusuran internal dan sudah memanggil sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.
Di sisi lain, respons cepat juga datang dari organisasi kemahasiswaan. Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI ternyata sudah lebih dulu bergerak. Mereka telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif untuk beberapa mahasiswa. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Ini adalah bentuk tindakan tegas di tingkat mereka, sambil menunggu proses universitas berjalan.
Artikel Terkait
Infrastruktur Minim Hambat Laju Kendaraan Listrik di Sulsel
Anggota DPR Apresiasi Tes Kemampuan Akademik SMP, Soroti Fungsi Pemetaan
Saparuddin Tewaskan Istri dan Sepupu Usai Cekcok Soal Uang di Makassar
Mantan CEO PSM Digugat Pailit atas Utang Klub Rp3,77 Miliar