Dengan adanya pemekaran wilayah, tentu suatu daerah mempunyai peluang besar dalam membangun daerahnya masing-masing.
Adapun daerah yang dibahas pada artikel ini adalah Kabupaten Padang Lawas Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Padang Lawas.
Sebagaimana dilansir murianetwork.com dari stekom.ac.id, Kabupaten Padang Lawas Utara dibentuk pada 14 Agustus 2007 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007.
Berdasarkan data BPS Sumut tahun 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki luas wilayah 3.945 km².
Adapun Ibukota dan pusat pemerintahan dari Kabupaten Padang Lawas Utara terletak di Gunung Tua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mabuk Saat Tugas, 3 Polisi di Medan Tabrak Pejalan Kaki: Ini Konsekuensinya
Survei Mengejutkan: 70% Warga Palestina Tolak Pelucutan Senjata Hamas, Mayoritas Juga Tak Percaya Rencana Damai Trump
MKD TOLAK Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan yang Bikin Pemerhati Politik Terkejut
Gubernur Jateng Geram! Desak PUPR Tuntaskan Banjir Kaligawe dengan Cara Ini