Dengan adanya pemekaran wilayah, tentu suatu daerah mempunyai peluang besar dalam membangun daerahnya masing-masing.
Adapun daerah yang dibahas pada artikel ini adalah Kabupaten Padang Lawas Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Padang Lawas.
Sebagaimana dilansir murianetwork.com dari stekom.ac.id, Kabupaten Padang Lawas Utara dibentuk pada 14 Agustus 2007 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007.
Berdasarkan data BPS Sumut tahun 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki luas wilayah 3.945 km².
Adapun Ibukota dan pusat pemerintahan dari Kabupaten Padang Lawas Utara terletak di Gunung Tua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Prabowo Beri Ultimatum: Kepala Daerah Papua yang Tak Becus Siap Dicopot
Imigrasi Bekukan Paspor Rizal Fadillah Terkait Perkara Pidana
X Akhirnya Tuntaskan Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah Usai Teguran Ketiga
Dapur Bogor yang Menyantuni 8.000 Siswa dan Menggerakkan Petani Lokal