“Kita akan pantau terus, lihat bagaimana perkembangan siswa setelah pembatasan ini diterapkan,” ujarnya.
Meski disebut ‘pembatasan’, bukan berarti gawai diharamkan sama sekali. Ada kelonggaran. Dalam kondisi tertentu misalnya untuk menunjang pembelajaran digital atau situasi darurat siswa tetap boleh menggunakannya. Poin ini penting agar kebijakan tidak terasa kaku.
Di sisi lain, langkah ini juga punya payung hukum yang kuat. Ia sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Harapannya jelas: menciptakan ruang belajar yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak muda. Lingkungan di mana fokus bisa kembali ke pelajaran dan interaksi sosial yang nyata.
Disdik Sulsel pun mengajak semua pihak, dari sekolah hingga pemerintah daerah, untuk bergotong-royong mendukung aturan ini. Tujuannya satu: menjaga kualitas pendidikan dan tumbuh kembang siswa.
“Saya kira di beberapa kabupaten dan kota sudah mulai jalan. Mari kita dukung bersama, sukseskan program pemerintah ini,” pungkas Iqbal menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Ibu dan Anak Diduga Mencebur ke Sungai Tonjung, Pencarian Berlanjut
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Pembela HAM Masuk RUU Saksi dan Korban
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Parang di Makassar Usai Buron Sepekan
Jaksa Penuntut Kasus Mark Up Video Desa Dipertanyakan di DPR