Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.
Baca Juga: Tertabrak Sepeda Motor Saat Menarik Gerobak, Pria di Kabupaten Serang Hilang di Sungai
"Para tersangka merupakan kurir dan pengedar," jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba Polre Serang AKP M Ikhsan.
Condro menerangkan untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Dengan maraknya kasus narkoba di awal tahun ini, Condro menegaskan dirinya yang baru menjabat 3 hari menjadi Kapolres Serang akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Petugas Kebersihan Ini Buang Sampah di Sungai Kemudian Diangkut Kembali
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Perspirex Bantah Kabar Hengkang, Umumkan Distributor Baru untuk Ekspansi di Indonesia
PSI Tutup Pintu bagi Budi Arie Setiadi, Sebut Tak Ada Gunanya Tampung Pengkhianat Jokowi
Ratusan Parasut Kostrad Warna-warni Hiasi Cakrawala Bangka Belitung
Ancaman di Atas Kepala: Pohon Tua Manado Mengintai Warga