“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Wana.
Artinya, pemeriksaan oleh Dewas bukan lagi opsi, melainkan keharusan.
Perubahan status Gus Yaqut sendiri memang mengejutkan. Sejak Kamis (19/3/2026) malam, dia tak lagi mendekam di Rutan KPK. Hal ini sekaligus menjawab tanda tanya besar: kenapa dia tidak terlihat mengikuti Salat Idul Fitri bersama tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar itu. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.
Budi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pihaknya mengkaji permohonan dari keluarga Yaqut. Permohonan itu sudah masuk sejak 17 Maret, dan setelah ditimbang matang-matang, akhirnya dikabulkan oleh penyidik. Namun begitu, detail pertimbangan medis atau alasan khusus lainnya belum sepenuhnya terang benderang bagi publik.
Artikel Terkait
Athletic Club Kalahkan Real Betis 2-1, Kokoh di Papan Atas La Liga
Manchester City Kembali Juara EFL Cup Usai Taklukkan Arsenal 2-0 di Wembley
Lonjakan 16% Penumpang Kereta di Jawa Tengah Saat Lebaran 2026
Nottingham Forest Hajar Tottenham Hotspur 3-0 di Kandang Sendiri