JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali memantik perdebatan soal jalur hukum yang tepat. Menurut Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas), seharusnya kasus ini diadili di pengadilan militer. Tapi, dia punya catatan besar: prosesnya wajib transparan. Tanpa itu, kepercayaan publik bisa hancur berantakan.
“Keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan,” tegas Selamat, Jumat (20/3/2026).
Dia bilang, militer kerap beroperasi dalam situasi khusus yang tak sepenuhnya bisa diatur hukum sipil biasa. Itulah mengapa ada asas lex specialis. Prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana, secara hukum harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Itu konsekuensinya.
Memang, ada mekanisme peradilan koneksitas jika pelakunya campuran antara sipil dan militer. Namun begitu, dalam kasus Andrie Yunus yang diduga dilakukan prajurit aktif, yurisdiksinya jelas mengarah ke ranah militer.
“Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh prajurit aktif militer. Maka, yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer,” sambung Selamat.
Artikel Terkait
Luka Doncic Cetak 60 Poin, Bawa Lakers dan Momentum ke Level Baru
Tuchel Pangkas Skuad Inggris, Nol Pemain Liverpool Dipanggil
De la Fuente Umumkan Skuad Spanyol untuk Uji Coba Lawan Serbia dan Mesir
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa