Ia menegaskan, langkahnya sama sekali bukan upaya menghindar dari kewajiban. Prosesnya disampaikan langsung ke pimpinan, sebelum akhirnya ia tak lagi aktif. "Tidak ada niat untuk lari dari tanggung jawab," tegasnya.
Di sisi lain, kasus ini memantik beragam reaksi. Publik mulai mempertanyakan dinamika internal kepolisian, plus mekanisme resmi yang seharusnya mengatur proses pengunduran diri seorang anggota.
Tim kuasa hukum Fachrul turut angkat bicara. Mereka menyatakan kliennya berharap persoalan ini bisa diselesaikan lewat jalur administratif yang berlaku di internal Polri. Harapannya, semua bisa berjalan sesuai aturan tanpa perlu berlarut-larut.
Polemik ini, mau tak mau, menyoroti lagi betapa rumitnya proses keluar dari institusi yang sangat terstruktur. Fachrul mungkin sudah mencari ketenangan, tapi jalan menuju ke sana ternyata belum benar-benar mulus.
Artikel Terkait
KPK Dalami Dugaan Permintaan THR Terkait Proyek dalam OTT Bupati Cilacap
Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans di Tol Kalikangkung untuk Mudik 2026
Politisi Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Aktivis Andrie Yunus
Bupati Bone Serahkan 150 Paket Ramadan untuk Penyandang Disabilitas