Menariknya, sebelum penangkapan, penyidik sudah mengantisipasi kemungkinan kaburnya tersangka. Mereka telah lebih dulu mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat dan yang bersangkutan tetap berada di dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
Di sisi lain, sikap pimpinan Kementan terlihat tegas. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara terbuka menyebut praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang berkedok proyek pengadaan. Bahkan, ada dugaan pemalsuan tanda tangan di dalamnya.
“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari korupsi,” tegas Amran.
Pernyataannya keras. Dia menegaskan tidak akan ada toleransi untuk praktik korupsi atau pemerasan di lingkungannya, apalagi jika perbuatan itu akhirnya merugikan para petani.
“Tidak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementan selama saya masih diberi amanah di sini. Seperti lima tahun yang lalu, kami terus menjaga lembaga ini agar tidak terjadi pelanggaran,” imbuhnya.
Dengan kata lain, Kementerian Pertanian menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Komitmen untuk tata kelola yang bersih dan akuntabel, begitu janjinya, akan terus diupayakan.
Artikel Terkait
Final Campeonato Mineiro Berakhir Kacau, 23 Kartu Merah Warnai Kemenangan Cruzeiro
Ini Dia Pengacara yang Kerap Mencuri Sorotan dalam Kasus-Kasus Besar di Indonesia
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
BMKG Prediksi Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari, Waspada Potensi Angin Kencang