Yang menarik, perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia sendiri. Pengelolaan sehari-harinya kemudian diserahkan pada pegawai kepercayaan. Nah, di sinilah masalahnya. Sejumlah perangkat daerah diduga 'dipaksa' untuk memenangkan perusahaan ini. Padahal, vendor lain menawarkan harga yang lebih murah. Pilihan itu jelas tidak masuk akal.
KPK mengungkap angka yang fantastis. Sepanjang 2023 hingga 2026, transaksi yang mengalir ke PT Raja Nusantara Berjaya mencapai sekitar Rp46 miliar. Uang itu berasal dari kontrak dengan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab.
Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Lalu, kemana sisa uangnya? KPK menduga sekitar 40 persen dari sisa dana itu mengalir kepada Fadia Arafiq, suaminya, dan anaknya. Sebuah aliran dana yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih spesifik, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi.
Di akhir pernyataannya, KPK kembali menegaskan satu hal: memberantas korupsi bukan kerja sendirian. Ini upaya kolektif yang butuh dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Dukungan dari Pekalongan, seperti karangan bunga itu, adalah suntikan semangat yang nyata.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei Ditunjuk Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Trump Tolak Suksesi
AC Milan Kalahkan Inter 1-0 Berkat Gol Estupiñán Meski Didominasi
PSSI Umumkan Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
Genoa Bekuk AS Roma 2-1 dalam Laga Sengit di Serie A