Nah, daftar ruas jalan yang kena imbasnya panjang sekali. Hampir semua jalur utama di Pulau Jawa masuk. Dari Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, hingga ruas-ruas di Jawa Tengah seperti Semarang-Solo. Di Sumatera, ruas seperti Bakauheni-Palembang dan Medan-Binjai juga tak luput. Bali pun kena, yaitu ruas Denpasar-Gilimanuk. Intinya, semua jalur yang terkenal sebagai 'jalur pantura' alternatif dan penghubung kota besar akan diawasi ketat.
Di sisi lain, aturan ini memberi pengecualian. Truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak hidup, pupuk, bantuan bencana, serta barang pokok lainnya masih diizinkan melintas. Syaratnya, mereka harus membawa surat muatan yang jelas. Dokumen itu harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik. Dan yang penting, tidak boleh overloading atau kelebihan dimensi.
Jadi, buat para pengusaha logistik dan sopir angkutan barang, sudah waktunya menyesuaikan jadwal. Pemerintah berharap langkah ini bisa meredam kemacetan ekstrem seperti tahun-tahun sebelumnya. Soalnya, arus mudik bukan cuma soal sampai cepat, tapi juga selamat. Kita lihat saja nanti hasilnya.
Artikel Terkait
PSM Makassar Tumbang 2-4 dari Persita, Suporter Turun Lapangan Protes
Longsor di Jalur Bromo, Truk Terjun ke Jurang 50 Meter
PSM Makassar dan Persita Tangerang Imbang 2-2 di Babak Pertama Laga Sengit
Rektor UIN Jakarta Tegaskan Zakat Tetap Wajib, Dorong Optimalisasi Sedekah