Yogyakarta – Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, akhirnya mendapat sanksi. Polda DIY memutuskan untuk mendemosinya, lewat sidang disiplin internal yang telah digelar.
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, mengonfirmasi hal ini. Putusan sidang, katanya, tidak main-main: ada teguran tertulis, lalu mutasi yang jelas-jelas bermakna penurunan jabatan.
“Demosinya berupa pencopotan dari jabatan,”
ujar Ihsan dalam rilis tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).
Latar belakangnya? Sidang ini digelar menyusul temuan audit Itwasda Polda DIY. Mereka mengusut penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya kasus yang sempat heboh dan menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Menurut Ihsan, audit menemukan titik masalah. Ada pelanggaran karena pengawasan terhadap proses penyidikan di Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman ternyata tidak berjalan. Penyidikan itu sendiri akhirnya viral dan bikin gaduh.
“Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,”
jelasnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Natalius Pigai Desak Bareskrim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Cari Bukti Kasus Bupati Nonaktif
Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim, Catat Kekayaan Rp166,5 Miliar di LHKPN