Nah, perlu dicatat. Polda DIY menegaskan bahwa proses yang dijalani Edy murni sidang disiplin. Bukan sidang kode etik, apalagi proses pidana. Pemeriksaan lebih menyentuh aspek manajerial dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan dalam mengawasi anak buah.
Di sisi lain, Ihsan menekankan prinsip dasar di tubuh kepolisian: setiap pejabat punya tanggung jawab pengawasan melekat. Kalau ada kelemahan di fungsi itu, ya mekanisme internal akan bergerak. Tujuannya objektif dan proporsional.
Penyampaian hasil sidang ini, bagi Polda DIY, adalah bentuk transparansi. Sekaligus komitmen mereka untuk memperbaiki sistem pengawasan internal. Agar ke depan, penanganan setiap perkara bisa lebih profesional dan tepat sesuai hukum.
Kilas Balik Kasus Hogi Minaya
Ceritanya berawal dari sebuah kejadian penjambretan. Arsita Minaya (39), istri Hogi, yang sedang naik motor, menjadi korbannya. Hogi yang melihat kejadian itu dari dalam mobil langsung memburu pelaku yang kabur dengan motor juga.
Dalam pengejaran itu, motor yang ditumpangi kedua pelaku jatuh. Kecelakaan itu fatal. Kedua pelaku tewas di tempat kejadian.
Meski tak terlibat kekerasan langsung, Hogi kemudian harus berhadapan dengan proses hukum atas rangkaian peristiwa itu. Kasus ini pun melebar dan jadi perbincangan hangat.
Pemicu viralnya adalah unggahan istri Hogi di akun X @merapi_uncover. Dia membagikan kronologi lengkap, mulai dari penjambretan, pengejaran, sampai status hukum suaminya. Unggahan itu langsung diserbu netizen, memicu berbagai reaksi dan debat publik yang tak kunjung reda.
Artikel Terkait
Natalius Pigai Desak Bareskrim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Cari Bukti Kasus Bupati Nonaktif
Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim, Catat Kekayaan Rp166,5 Miliar di LHKPN