Lalu, sudah sampai mana prosesnya? Isir menyebut berkas perkara kini tidak lagi di tangan polisi. “Sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” katanya.
Polri berharap penelitian jaksa cepat selesai. Mereka menunggu pernyataan kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materiil. Setelah itu, baru tahap penyerahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan sebelum akhirnya dibawa ke persidangan.
Tak Hukum Pidana, Sidang Etik Juga Pecat
Selain berurusan dengan jaksa, nasib Mesias di tubuh Polri sendiri sudah diputuskan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Maluku telah menyatakan dia terbukti bersalah.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto yang menyampaikan putusan pahit itu: Bripda Mesias Siahaya dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Dadang.
Sidang etik yang dipimpin Kombes Indera Gunawan itu memeriksa cukup banyak saksi, 14 orang, baik secara langsung maupun virtual. Kesimpulannya, Mesias dinilai melanggar kewajibannya menjaga kehormatan korps, menaati hukum, dan larangan melakukan kekerasan serta perilaku tak patut lainnya.
Bagi pimpinan, keputusan ini harus menjadi sinyal yang jelas. “Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Dadang Hartanto.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan