Penyebabnya, karena keluarga tidak sanggup menanggung biaya rawat inap yang terus membengkak.
Adapun bantuan biaya rawat inap dari Pemkab Jepara untuk warga miskin telah dihapus.
Penghapusan karena anggaran bantuan rawat inap untuk warga miskin bukan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membengkak setiap tahun.
''Ibu Zumaidah kami bawa ke RSUD RA Kartini pada Senin (22/1/2024) dini hari, karena tiba-tiba jatuh setelah wudlu. Saat itu keluarga memang tidak mampu, tapi kami berharap ada bantuan dari pemerintah,'' ungkap Maulana, keluarga korban, Sabtu (27/1/2024).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: muria.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Kasus Pemerasan
Warga dan Petugas Bersihkan Kanal Penuh Sampah di Makassar untuk Antisipasi Banjir
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar