MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Fasilitas tersebut digunakan Menag untuk menghadiri peresmian gedung madrasah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026), yang kemudian memicu sorotan di publik.
KPK Buka Ruang Klarifikasi Proaktif
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya mempersilakan Menteri Nasaruddin Umar untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka. Klarifikasi dapat dilakukan tanpa menunggu pemanggilan resmi, langsung melalui mekanisme yang tersedia di lembaga antirasuah tersebut.
“Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/206).
Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Lembaga ini akan melakukan penelaahan mendalam terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Nanti dilihat, dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” imbuhnya, menekankan pendekatan yang hati-hati dan berbasis bukti.
Asal-Usul dan Konteks Penggunaan Jet
Polemik ini berawal dari perjalanan dinas Menag ke Takalar yang menggunakan pesawat pribadi. Transportasi tersebut diketahui merupakan aset pribadi Oesman Sapta Odang, yang juga merupakan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO, penyelenggara acara peresmian yang dihadiri Nasaruddin.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa inisiatif penyediaan fasilitas datang sepenuhnya dari pihak penyelenggara acara. Menurut penjelasan resmi, jet pribadi disiapkan untuk memastikan kehadiran Menag di tengah agenda kerja yang dinilai sangat padat.
“Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” jelas Thobib.
Bantahan Menag Soal Isu Gratifikasi
Merespons berkembangnya isu, Menteri Nasaruddin Umar secara langsung membantah tudingan bahwa penerbangan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Penjelasannya disampaikan kepada awak media di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Kamis (18/2) sore.
Ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah memenuhi undangan untuk meresmikan madrasah, bukan pada moda transportasi yang digunakan. Nasaruddin juga menyangkal adanya hubungan kedinasan yang formal dengan pihak pengundang, yang menurutnya menepis dasar tuduhan gratifikasi.
“Saya diundang untuk meresmikan madrasahnya. Tiba-tiba, masa saya tidak datang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, “Enggak tahu. Terserah. Saya diundang meresmikan masa (tidak datang), apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” ujarnya dengan nada tegas.
Desakan Pemeriksaan dari Masyarakat Sipil
Di luar penjelasan resmi pemerintah, koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai pemberian fasilitas transportasi mewah kepada pejabat negara berpotensi kuat masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang.
Koalisi ini pun mendesak KPK untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tujuannya, untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan tidak terjadi pelanggaran etik maupun hukum dalam peristiwa ini. Sorotan ini kembali memanaskan perdebatan publik mengenai batasan yang jelas bagi pejabat negara dalam menerima fasilitas dari pihak eksternal, khususnya dalam aktivitas non-pemerintah yang melibatkan kepentingan pribadi pihak ketiga.
Artikel Terkait
Pesawat Air Tractor Jatuh di Nunukan, Pilot Tewas Saat Mengangkut BBM ke Pedalaman
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Nabire, Papua Tengah
Presiden Prabowo Siap Kirim 8.000 Personel untuk Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza
Jenazah Dua Remaja Korban Tenggelam di Sungai Grobogan Ditemukan Tim SAR