KPK Buka Ruang Klarifikasi Proaktif untuk Menag Soal Penggunaan Jet Pribadi OSO

- Jumat, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB
KPK Buka Ruang Klarifikasi Proaktif untuk Menag Soal Penggunaan Jet Pribadi OSO

“Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” jelas Thobib.

Bantahan Menag Soal Isu Gratifikasi

Merespons berkembangnya isu, Menteri Nasaruddin Umar secara langsung membantah tudingan bahwa penerbangan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Penjelasannya disampaikan kepada awak media di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Kamis (18/2) sore.

Ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah memenuhi undangan untuk meresmikan madrasah, bukan pada moda transportasi yang digunakan. Nasaruddin juga menyangkal adanya hubungan kedinasan yang formal dengan pihak pengundang, yang menurutnya menepis dasar tuduhan gratifikasi.

“Saya diundang untuk meresmikan madrasahnya. Tiba-tiba, masa saya tidak datang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, “Enggak tahu. Terserah. Saya diundang meresmikan masa (tidak datang), apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” ujarnya dengan nada tegas.

Desakan Pemeriksaan dari Masyarakat Sipil

Di luar penjelasan resmi pemerintah, koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai pemberian fasilitas transportasi mewah kepada pejabat negara berpotensi kuat masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang.

Koalisi ini pun mendesak KPK untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tujuannya, untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan tidak terjadi pelanggaran etik maupun hukum dalam peristiwa ini. Sorotan ini kembali memanaskan perdebatan publik mengenai batasan yang jelas bagi pejabat negara dalam menerima fasilitas dari pihak eksternal, khususnya dalam aktivitas non-pemerintah yang melibatkan kepentingan pribadi pihak ketiga.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar