Kejagung Selidiki Izin Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung
Kasus dugaan perizinan ilegal untuk pertambangan di Konawe Utara kini sedang dalam sorotan. Kejaksaan Agung, lewat tim penyidiknya, mulai mengusut tuntas perkara ini. Mereka sudah bergerak aktif, memeriksa sejumlah saksi kunci.
"Tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia melanjutkan, langkah penyidikan itu mencakup pemeriksaan saksi dan penggeledahan. "Sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan di Jakarta," jelas Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12).
Menurut sejumlah informasi, modus yang diduga cukup berani. Intinya, ada izin tambang yang dikeluarkan untuk lokasi yang seharusnya dilindungi. Anang pun membenarkan hal ini.
Artikel Terkait
Noussair Mazraoui Buka Suara: Pensiun dari Sepak Bola untuk Fokus Jadi Imam dan Hafiz Quran
Gattuso, Buffon, dan Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
BPPTKG: Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi, Status Siaga Dipertahankan
PSSI Tegaskan Semua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sah Secara Hukum