MURIANETWORK.COM - Seorang perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Keputusan pemecatan ini dijatuhkan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (19/2/2026), menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Putusan Kode Etik dan Penerimaan Terdakwa
Pengumuman resmi pemberhentian tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers tersebut, Trunoyudo menyampaikan bahwa majelis telah memutuskan sanksi terberat bagi mantan Kapolres Bima Kota itu.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tegas Brigjen Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa AKBP Didik menyatakan menerima keputusan tersebut di hadapan majelis. Sikap ini dicatat sebagai bagian dari proses sidang.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," lanjutnya.
Dugaan Keterlibatan dan Bukti yang Disita
Latar belakang pemecatan ini adalah penetapan AKBP Didik sebagai tersangka oleh penyidik. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pengembangan kasus ini berawal dari penyitaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Barang bukti berupa sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika diamankan dari rumah seorang Polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang. Koper tersebut diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Isi koper yang disita cukup bervariasi dan dalam jumlah signifikan. Tim penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi lengkap beserta 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram. Selain itu, terdapat juga 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Profil dan Perjalanan Karier
AKBP Didik Putra Kuncoro mengawali hidupnya di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia adalah anak keempat dari lima bersaudara, dilahirkan dalam keluarga sederhana pasangan Moersidi, seorang guru, dan Sri Darmiyati. Latar belakang keluarganya dikenal menekankan nilai-nilai kedisiplinan dan integritas.
Minatnya pada dunia kepolisian membawanya ke Akademi Kepolisian (Akpol). Ia berhasil lolos seleksi pada 2001 dan menyandang lulusan Akpol tahun 2004. Penugasan pertamanya membawanya ke Polda Gorontalo sebelum akhirnya berpindah ke Polda Metro Jaya dua tahun kemudian.
Di Jakarta, kariernya menunjukkan perkembangan. Didik pernah menduduki posisi seperti Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Wakapolres Tangerang Selatan. Pengalaman operasionalnya di bidang reserse kemudian berlanjut saat ia ditugaskan ke Polda NTB pada 2020.
Di Polda NTB, ia memegang sejumlah jabatan penting yang berhubungan langsung dengan penanganan kejahatan, termasuk Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba. Kepercayaan puncak datang dengan pengangkatannya sebagai Kapolres Lombok Utara pada Juli 2023, dan kemudian sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Dampak dan Konteks
Kasus yang menjerat seorang perwira dengan jabatan strategis seperti ini tentu menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkoba, terlebih yang menangani langsung bidang tersebut sebelumnya, berpotensi mengikis kepercayaan publik. Institusi kepolisian, khususnya di wilayah NTB, kini dihadapkan pada ujian untuk menegakkan prinsip keadilan dan konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Proses hukum yang transparan dan sanksi kode etik yang tegas, seperti yang telah dijalankan, menjadi langkah krusial untuk memulihkan dan menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.
Artikel Terkait
PSM Vs Persija: Tradisi Keunggulan Makassar Berhadapan dengan Momentum Solid Jakarta
Nottingham Forest Hajar Fenerbahce 3-0 di Playoff Liga Europa
UEFA Investigasi Dugaan Penghinaan Prestianni terhadap Vinicius, Ancaman Skorsing Mengintai
Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dalam Duel Klasik di JIS