MURIANETWORK.COM - Seorang perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Keputusan pemecatan ini dijatuhkan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (19/2/2026), menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Putusan Kode Etik dan Penerimaan Terdakwa
Pengumuman resmi pemberhentian tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers tersebut, Trunoyudo menyampaikan bahwa majelis telah memutuskan sanksi terberat bagi mantan Kapolres Bima Kota itu.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tegas Brigjen Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa AKBP Didik menyatakan menerima keputusan tersebut di hadapan majelis. Sikap ini dicatat sebagai bagian dari proses sidang.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," lanjutnya.
Dugaan Keterlibatan dan Bukti yang Disita
Latar belakang pemecatan ini adalah penetapan AKBP Didik sebagai tersangka oleh penyidik. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pengembangan kasus ini berawal dari penyitaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Barang bukti berupa sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika diamankan dari rumah seorang Polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang. Koper tersebut diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Artikel Terkait
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit