Amnesty Kritik Rencana Indonesia Ikut Board of Peace, Khawatir Legitimasi Israel

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:00 WIB
Amnesty Kritik Rencana Indonesia Ikut Board of Peace, Khawatir Legitimasi Israel

Desakan untuk Langkah yang Lebih Tegas

Sebagai alternatif, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah untuk mengambil posisi yang lebih konkret dan berdampak. Mereka mengusulkan langkah-langkah seperti embargo senjata, sanksi ekonomi, dan isolasi politik terhadap Israel sebagai bentuk tekanan yang sesungguhnya. Menurut perspektif mereka, keadilan bagi rakyat Palestina hanya dapat dicapai melalui penegakan hukum internasional, bukan sekadar partisipasi dalam forum yang dianggap simbolik.

Untuk itu, Amnesty telah menyampaikan surat terbuka kepada DPR RI. Mereka meminta parlemen untuk memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri guna meminta penjelasan mendalam mengenai keputusan strategis ini, termasuk rencana pengiriman personel ke Gaza. Mereka mengkhawatirkan kebijakan tersebut justru dapat menjerat Indonesia dalam sebuah mekanisme yang berpotensi memperburuk situasi dan pelanggaran hukum humaniter.

Pernyataan dan Posisi Resmi Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, telah memberikan penegasan. Pihaknya menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP sama sekali tidak dimaknai sebagai bentuk normalisasi hubungan politik atau pemberian legitimasi kepada negara mana pun.

“Posisi Indonesia tetap konsisten mendorong penghentian kekerasan, akses bantuan kemanusiaan, serta Solusi Dua Negara,” jelasnya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai upaya menegaskan bahwa diplomasi Indonesia tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang selama ini diperjuangkan. Rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan BoP di Amerika Serikat pada 19 Februari 2026, yang beriringan dengan agenda lain, pun ditempatkan dalam kerangka komitmen tersebut.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar