Anak Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertamina

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:00 WIB
Anak Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertamina

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo, sebagai seorang negarawan, tidak akan menghendaki praktik kriminalisasi terjadi.

“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tegasnya.

Harapan dan Doa di Tengah Proses Hukum

Di akhir pernyataannya, Kerry menyampaikan harapan agar keadilan dapat ditegakkan. Dengan nada yang lebih personal, ia mengutip sebuah ayat Al-Quran untuk menguatkan diri dan para pendukungnya, mengisyaratkan keyakinannya bahwa setiap kesulitan pasti akan diikuti kemudahan.

“Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua,” imbuhnya.

Ringkasan Tuntutan dan Latar Kasus

Kerry Adrianto Riza, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam kasus besar ini. Selain hukuman pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini menandai babak baru yang krusial dalam proses hukum panjang yang menyangkut tata kelola BUMN energi nasional, sebuah kasus yang telah menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang diklaim sangat besar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar