MURIANETWORK.COM - Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam. Usai sidang, Kerry menyatakan tuntutan tersebut mengabaikan fakta persidangan, sambil memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Klaim Pengabaian Fakta Persidangan
Dalam pernyataannya di luar ruang sidang, Kerry Adrianto Riza bersikeras bahwa jaksa telah mengesampingkan keseluruhan proses persidangan. Ia menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan oleh penuntut justru memberikan keterangan yang membebaskannya dari keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Permohonan Keadilan kepada Presiden
Lebih lanjut, Kerry mengarahkan permohonannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap kepala negara dapat meninjau kasusnya dengan sudut pandang yang objektif, tanpa prasangka. Pernyataannya mencerminkan harapan akan intervensi dari pihak yang dianggapnya mampu melihat persoalan secara lebih luas.
“Saya mohon keadilan. Saya berharap dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” tutur Kerry.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo, sebagai seorang negarawan, tidak akan menghendaki praktik kriminalisasi terjadi.
“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tegasnya.
Harapan dan Doa di Tengah Proses Hukum
Di akhir pernyataannya, Kerry menyampaikan harapan agar keadilan dapat ditegakkan. Dengan nada yang lebih personal, ia mengutip sebuah ayat Al-Quran untuk menguatkan diri dan para pendukungnya, mengisyaratkan keyakinannya bahwa setiap kesulitan pasti akan diikuti kemudahan.
“Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua,” imbuhnya.
Ringkasan Tuntutan dan Latar Kasus
Kerry Adrianto Riza, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam kasus besar ini. Selain hukuman pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini menandai babak baru yang krusial dalam proses hukum panjang yang menyangkut tata kelola BUMN energi nasional, sebuah kasus yang telah menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang diklaim sangat besar.
Artikel Terkait
Produksi Kakao Nasional Diproyeksi Naik Jadi 635 Ribu Ton pada 2026
Menaker Apresiasi Penggabungan Serikat Pekerja Penerbangan ke KSPSI
PSM Makassar Tumbang 0-2 dari Dewa United Usai Main dengan 10 Pemain
Libur Panjang Imlek-Ramadan Picu Antrean Puluhan Kilometer di Tol MBZ dan Japek