Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan

- Jumat, 13 Februari 2026 | 20:15 WIB
Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan

"Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog demi terciptanya kondisi HAM yang kondusif di Papua," lanjutnya, menekankan bahwa jalan damai adalah satu-satunya solusi berkelanjutan.

Kecaman atas Pelanggaran Hak Hidup dan Rasa Aman

Komnas HAM turut berduka cita mendalam atas gugurnya Pilot Capt. Egon dan Co-Pilot Capt. Bhaskoro Adi Anggoro. Anis menegaskan kembali prinsip hukum humaniter internasional yang melindungi warga sipil dalam segala situasi.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional karena tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun," jelas Anis dengan tegas.

Pemantauan Kondisi Pasca-Insiden

Mengantisipasi dampak lanjutan, Komnas HAM telah mengambil langkah proaktif untuk memantau situasi di Boven Digoel. Kekhawatiran utama adalah terganggunya akses warga terhadap layanan dasar dan potensi pelanggaran HAM lainnya di tengah kondisi yang rentan.

"Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pasca peristiwa ini yang rawan terhadap pelanggaran HAM diantaranya lumpuhnya pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Boven Digoel, penyisiran oleh KSB terhadap masyarakat non OAP," ujarnya.

Sebagai penutup, Anis kembali menekankan pentingnya pendekatan yang terukur. "Dan menekankan pendekatan keamanan hukum dan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan posisi Komnas HAM yang mengedepankan prosedur hukum dan hak asasi manusia sebagai landasan utama penyelesaian konflik.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar